1. Sejak kapan CSR mulai dikenal?
Konsep hubungan antara perusahaan dengan masyarakat ini dapat ditelusuri dari zaman Yunani kuno, sebagaimana disarankan Nicholas Eberstadt. Beberapa pengamat menyatakan CSR berhutang sangat besar pada konsep etika perusahaan yang dikembangkan gereja Kristen maupun fiqh muamalah dalam Islam. Tetapi istilah CSR sendiri baru menjadi populer setelah Howard Bowen menerbitkan buku Social Responsibility of Businessmen pada 1953. Sejak itu perdebatan tentang tanggung jawab sosial perusahaan dimulai. Tetapi baru pada dekade 1980-an dunia Barat menyetujui penuh adanya tanggung jawab sosial itu. Tentu dengan perwujudan berbeda di masing-masing tempat, sesuai pemahaman perusahaan terhadap apa yang disebut tanggung jawab sosial.
2. Faktor-faktor apa yang mendorong perusahaan melaksanakan CSR?
Secara umum dibedakan menjadi faktor eksternal dan internal. Faktor eksternal terutama berkaitan dengan kritik organisasi masyarakat sipil terhadap kinerja sosial dan lingkungan perusahaan. Sejarah hubungan antara perusahaan dan masyarakat mencatat banyak peristiwa tragis yang disebabkan operasi perusahaan. Organisasi masyarakat sipil memprotes kinerja yang buruk, yang kemudian ditanggapi oleh perusahaan. Tanggapan defensif serta kamuflase hijau memperumit masalah, sedang yang positif menghasilkan perkembangan CSR.
Institusi pembiayaan yang kian kritis menanamkan investasi memperkuat kecenderungan CSR. Demikian pula konsumen yang juga bersedia membayar “green premium†untuk produk-produk tertentu yang dihasilkan perusahaan berkinerja sosial dan lingkungan baik. Terakhir, pasar tenaga kerja yang menunjukkan adanya pergeseran pilihan dengan mempertimbangkan reputasi perusahaan.
Gabungan faktor-faktor eksternal itu membuat perusahaan yang menjalankan CSR dengan sungguh-sungguh lebih berkemungkinan bertahan di tengah kompetitifnya iklim dunia usaha.
Faktor internal, misalnya, kepemimpinan puncak manajemen perusahaan yang melihat CSR merupakan sumber peluang memperoleh keunggulan kompetitif (responsibility is opportunity). Cukup banyak pengamat yang berpendapat bahwa faktor internal sebagai pendorong CSR semakin kuat berperan di masa datang.
3. Apakah CSR adalah kewajiban bagi perusahaan?
Ada dua pendirian mengenai hal ini: kubu mandatori (yang mewajibkan) dan voluntari (yang menginginkan tetap bersifat sukarela). Literatur-literatur yang ada menyebutkan kedua kubu masing-masing memiliki kelebihan dan kekurangan.
Tanggung jawab sendiri adalah konsep yang mandatori, yang berarti harus dilaksanakan. Menyatakan tanggung jawab sebagai sukarela sebetulnya contadictio in terminis atau pertentangan istilah. Namun, kubu voluntari berkeyakinan perusahaan wajib menjalankan ketetapan-ketetapan hukum yang berlaku di mana operasinya dijalankan, dan CSR merupakan kerangka aktivitas yang “beyond complianceâ€. Kalau konsep dan prakteknya diartikan sebagai manajemen dampak, maka yang dilakukan oleh perusahaan di dalam atau yang melampaui ketentuan hukum dapat didefinisikan sebagai CSR.
Perkembangan wacana terkini tampaknya tengah menempatkan kubu voluntari di posisi terdepan, dengan dikembangkannya berbagai standar yang bisa diadopsi secara sukarela atas basis kehendak menjadi lebih kompetitif. Sedang pendukung kubu mandatori kini memperjuangkan masuknya seluruh manajemen dampak dalam kerangka hukum dan menamakan perjuangannya sebagai corporate accountability movement
4. Keuntungan apa yang dipetik perusahaan yang melakukan program CSR?
Masih berlangsung perdebatan antara yang menyatakan CSR hanya menambah beban perusahaan dan yang meyakini kinerja sosial penting dan berhubungan positif dengan keuntungan finansial. Pendapat tidak menguntungkan biasanya mengikuti pendirian Milton Friedman atau, baru-baru ini, David Henderson, yang melabel CSR sebagai misguided virtue atau kebaikan yang salah alamat. Friedman dan Henderson berpendirian bahwa tanggung jawab berada di pundak individu, bukan perusahaan. Sebaliknya kalangan yang melihat kekuasaan bisnis kini sudah sangat besar, tidak setuju perusahaan tak dapat dimintai pertanggungjawaban terhadap tindakan organisasinalnya. Kebijaksanaan universal menyetujui bahwa tanggung jawab membesar bersamaan dengan kekuasaannya, sebab itu perusahaan tidak lagi dapat mengelak.
Sejumlah besar penelitian telah membuktikan kinerja sosial dan kinerja finansial perusahaan sungguh berkorelasi positif. Dan karenanya perdebatan mengenai keuntungan menjalankan CSR sesungguhnya dapat dianggap sudah berakhir. Penelitian Marc Orlitzky, Frank Schmidt, dan Sara Rynes pada 2003, menggunakan data 52 penelitian sebelumnya dengan jumlah kasus 33.878 perusahaan yang merentang selama 30 tahun, merupakan bukti terkuat hingga saat ini. Kalau pun ada yang “membuktikan†sebaliknya, bahwa tidak ada kaitan erat antara kinerja sosial dengan kinerja finansial perusahaan, kesimpulannya hanya didasarkan pada kasus-kasus anekdotal berskala kecil.
5. Tujuan utama perusahaan adalah memperoleh keuntungan dari bisnisnya. Dengan melakukan CSR tujuan ini dapat terpenuhi?
Telah ditunjukkan oleh banyak studi kasus, perusahaan memperoleh banyak keuntungan bila keberadaan jangka panjangnya terjamin. Keberlangsungan perusahaan ini erat berkait dengan reputasi, yang diperoleh melalui hubungan baik dengan seluruh pemangku kepentingan.
Di era ini hampir mustahil perusahaan menggunakan perlindungan kekuatan-kekuatan represif tanpa mengorbankan reputasinya. CSR menjadi pilihan menjaga keberlanjutan eksistensi perusahaan melalui reputasi yang baik; dan bukan hubungan dengan kekuatan represif.
Bayangkan bagaimana bila perusahaan hanya mementingkan keuntungan finansial jangka pendek dan mengorbankan aspek sosial dan lingkungan. Ketidakpedulian terhadap aspek sosial akan menuai protes masyarakat yang bisa mengganggu operasinya (semisal demonstrasi atau boikot). Terhadap aspek lingkungan, selain reaksi masyarakat, disinsentif juga diterima disinsentif dari pemerintah. Akibatnya, selain biaya operasi membengkak, reputasi perusahaan tercoreng dan pada gilirannya dicerminkan dengan turunnya nilai saham. Implikasi berikut yang mengancam adalah keengganan investor membiayai proyek baru. Dari sudut pandang ini, CSR dengan triple bottom line-nya tentu adalah investasi sangat berharga.
6. Pelaksanaan CSR tidakkah berarti perusahaan justru mengambil alih kewajiban pihak lain, misalnya yang menjadi tanggung jawab pemerintah?
Kasus-kasus yang ditemukan di Indonesia menunjukkan, curahan investasi sosial perusahaan dapat menimbulkan moral hazardberupa perilaku korup lembaga-lembaga pemerintah. Misalnya, ketika diketahui perusahaan tertentu hendak membangun jalan dari titik A hingga B, pemerintah daerah setempat juga mengajukan anggaran untuk pekerjaan yang sama. Ruas jalan yang dibangun dengan sumberdaya dari perusahaan, nyatanya diakui sebagai proyek pembangunan pemerintah daerah.
Pelaksanaan CSR semesti tidak demikian. Bahkan, CSR seyogyanya mendorong perwujudan kondisi tanpa korupsi (dan cici-ciri lain good governance, seperti transparansi) di tubuh perusahaan maupun pemerintahan dan masyarakat.
CSR harus berupaya meminimumkan dampak negatif keberadaan perusahaan. Apabila perusahaan hendak menjalankan program sosial, itu dilakukan dengan transparansi maksimum. Dan karena CSR adalah manajemen dampak operasi, batasannya terlebih dulu harus didefinisikan agar perusahaan tidak memikul beban lebih berat dari yang seharusnya ditanggung. Yang juga penting adalah membuat kesepakatan dengan seluruh pemangku kepentingan berkenaan dengan tanggung jawab masing-masing pihak. Termasuk tanggung jawab pemerintah terhadap masyarakat dan perusahaan.
7. Apakah CSR sama dengan community development (Comdev)?
Praktik paling terkenal dari CSR adalah Comdev, walau keduanya tidaklah dapat disamakan. Comdev didefinisikan sebagai upaya sistematik meningkatkan kemampuan masyarakat, terutama kelompok-kelompok paling tidak beruntung, dalam pemenuhan kebutuhan berdasar potensi seluruh sumberdaya yang dapat diaksesnya.
Masyarakat yang ada di wilayah dampak adalah pemangku kepentingan CSR yang dapat disebut terpenting. Di dalamnya terdapat kelompok-kelompok yang karena aspek struktural, kultural, atau penyebab lain, berada di posisi kurang beruntung. Kelompok ini adalah yang paling rentan menghadapi berbagai kondisi, termasuk kemungkinan dampak negatif perusahaan. Karenanya menjadi penting memetakan kelompok masyarakat ini, kemudian dibuat program khusus (Comdev) untuk mengurangi kerentanan tersebut. Alyson Warhurst berpendapat, hubungan CSR dan masyarakat terwujud dalam empat hal utama: Comdev, pengikutsertaan (pemrioritasan) kesempatan kerja dan usaha, pembiayaan sesuai kerangka legal, dan tanggapan atas harapan kelompok kepentingan.
Pengkategorian Warhust memperjelas bahwa Comdev merupakan salah satu komponen sangat penting CSR.
8. Siapa dan bagaimana menentukan pihak yang menjadi pemangku kepentingan program CSR?
CSR adalah manajemen dampak, hingga pihak yang menjadi pemangku kepentingan utama adalah mereka yang berada di wilayah dampak. Para pihak ini menerima dampak-dampak (positif dan negatif) yang berbeda, hingga perusahaan harus secara pasti mengetahui dan bagaimana tiap kelompok yang terkena.
Masyarakat yang sudah sangat terbuka biasanya dapat menyampaikan secara langsung dampak yang diterima dan menegosiasikan apa seharusnya dilakukan oleh perusahaan. Untuk konteks Indonesia, perusahaan masih dituntut berada di posisi lebih proaktif. Langkah awal adalah Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), sebagai kewajiban yang tak sekadar administratif belaka, tetapi benar-benar menjadi alat komprehensif mengetahui secara dampak operasi perusahaan.
Kalau Amdal dianggap belum memadai, perusahaan perlu melakukan pemetaan pemangku kepentingan (stakeholder mapping). Lewat pemetaan ini terekam pihak-pihak mana yang berkepentingan; apa saja kepentingannya; dan bagaimana kepentingan itu diintegrasikan dalam operasi perusahaan.
Di kebanyakan kasus perusahaan tidak dapat melakukan pemetaan sendirian, melainkan dibantu fasilitator seperti Ornop, universitas, atau lembaga konsultan yang kredibel. Penelitian-penelitian tentang teori pemangku kepentingan menyediakan pedoman berharga bagi pekerjaan ini. Secara umum dinyatakan pemangku kepentingan adalah mereka yang memiliki power (kekuatan mempengaruhi jalannya operasi perusahaan), legitimacy (dukungan anggota kelompok atau norma tertentu), urgency (dimensi waktu dari tuntutan, yang bila tidak dipenuhi segera berdampak buruk), serta proximity (kedekatan geografis).
9. Bagaimana menentukan bidang-bidang program CSR yang dapat dilaksanakan?
Program-program CSR akan jatuh pada salah satu kategori: meminimumkan dampak negatif (termasuk pengkompensasiannya) atau memaksimumkan dampak positif. Pengkategorian ini lebih jauh diuraikan berdasar pemangku kepentingannya. Artinya, program CSR perusahaan dibuat berdasar kepentingan sahih kelompok tertentu, yang didekati (langsung atau melalui fasilitator) untuk mengetahui pandangannya tentang apa yang seharusnya dilakukan.
Menjadi mudah apabila perusahaan telah melakukan pemetaan pemangku kepentingan terlebih dahulu. Hasil pemetaaan menjadi urutan prioritas program CSR untuk tiap pemangku kepentingan. Langkah berikut, perusahaan melakukan penyesuaikan dengan kebijakan dan ketersediaan sumberdaya; serta merundingkan mekanisme berbagi sumberdaya (resource matching) antara semua pihak, termasuk masyarakat. Setelah prioritas dan ketersediaan sumberdaya diketahui, dilakukan penyusunan program jangka panjang hingga pendek. Sedang organisasi pelaksananya dibuat dengan memasukkan masing-masing pemangku kepentingan, untuk memastikan program yang disusun dilaksanakan sesuai rencana.
10. Bagaimana strategi terbaik pelaksanaan program CSR? Apakah harus dilakukan langsung oleh perusahaan?
Kondisonal, tergantung kapasitas perusahaan dan seluruh pemangku kepentingannya: dikerjakan sendiri, dilaksanakan bersama mitra, atau diserahkan ke pihak tertentu. Biasanya yang melakukan sendiri mendasarkan pertimbangan adanya kontrol penuh atau karena belum mamadainya kapasitas manajerial dan teknis para pemangku kepentingan. Di ekstrem lain, perusahaan mungkin berpendapat tidak memiliki kompetensi melakukan kegiatan-kegiatan CSR sendiri, hingga lebih baik diserahkan (disubkontrakkan) ke pihak yang lebih mampu.
Masing-masing pendekatan punya kekurangan dan kelebihan. Namun di berbagai literatur pendekatan kemitraan (terutama kemitraan tiga sektor) digambarkan sebagai yang paling besar kemungkinan keberhasilannya. Penyebabnya adalah sifat berbagi sumberdaya dari pendekatan ini serta dipersyaratkannya kontrol dan transparansi. Pendekatan ini dapat pula meminimumkan duplikasi dengan program pembangunan pemerintah atau pekerjaan dampingan organisasi masyarakat sipil.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment